-->

Sponsor

Kolektibilitas aktiva produktif pada Bank

Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dalam berbagai bentuk aktiva mengandung resiko yang berbeda-beda. Usaha untuk mengantisipasi resiko yang ada, dapat dilakukan dengan pembentukan penyisihan terhadap piutang atau kredit yang tidak tertagih. Besarnya pembentukan penyisihan tersebut tergantung kepada kolektibilitas atau kualitas dari masing-masing kredit yang diberikan. Kolektibilitas aktiva produktif digolongkan atas:
1) Lancar
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Untuk kredit dengan ansuran bulanan
(a) Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok serta bunga,
(b) Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi belum melampaui 3 bulan.
Untuk kredit tanpa angsuran
(a) Kredit belum jatuh tempo dan tidak terdapat tunggakan bunga.
(b) Kredit belum jatuh tempo dan terdapat tunggakan bunga tetapi belum melampaui 3 bulan.
(c) Kredit telah jatuh tempo dan telah dilakukan analisis untuk perpanjangannya tetapi karena kesulitan teknis belum dapat diperpanjang.
2) Kurang Lancar
Kredit digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria dibawah ini:
Untuk kredit dengan angsuran bulanan
(a) Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan.
(b) Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan.
Untuk kredit tanpa angsuran
(a) Kredit belum jatuh tempo dan terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan.
(b) Kredit belum jatuh tempo dan terdapat penambahan plafon atau kredit baru yang dimaksudkan untuk melunasi tunggakan bunga.
(c) Kredit telah jatuh waktu dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 bulan.
3) Diragukan
Kredit digolonkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar seperti tersebut diatas, tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa:
(a) Kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai
sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya.
(b) Kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunaanya masih bernilai sekurang-kurangnya 1005 dari peminjam.
4) Macet
(a) Kredit digolongkan macet apabila:
Tiadak memenuhi kriteria lanacar, kurang lancar, dan diragukan seperti tersebut diatas.
(b) Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha peyelamatan kredit.
(c) Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negri atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner