Proses Perencanaan Strategik
a) Tinjauan ulang dan perbarui rencana strategik tahun lalu. Dimaksudkan untuk melihat lagi apakah strategik tahun lalu memang sudah bagus ataukah masih banyak kekurangannya, dengan banyak yang tidak sesuai rencana, apabila masih ada maka dilakukan perbaikan atau digunakan sebagai peertimbangan apabila akan melakukan rencana baru.
b) Ambil asumsi dan pendahulua. Dalam kata lain asumsi dari rencana tahun sebelumnya apakah sudah baik atau belum.
c) Penyusunan awal dari rencana strategik baru. Penyusunan awal dilakukan apabila rencana tahun lalu memnag sudah dianggap baik.
d) Analisis. Yaitu proses analisis pada rencana tahun yang akan dating, dengan dilihat dari berbagai sudut dan pertimbangan.
e) Penyusunan kedua dari rencana strategik baru.
f) Tinjauan ulang dan persetujuan Tinjauan ulang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyusun rencana dimana ditinjau apakah memang rencana tersebuat sudah sesuai dengan anggaran dan akan berakibat baik demi kelangsunganperusahaan atau tidak, apabila baik maka akan disetujui dan apabila dirasa tidak mungkin dilakukan kembali perencanaan ulang.
a) Tinjauan ulang dan perbarui rencana strategik tahun lalu. Dimaksudkan untuk melihat lagi apakah strategik tahun lalu memang sudah bagus ataukah masih banyak kekurangannya, dengan banyak yang tidak sesuai rencana, apabila masih ada maka dilakukan perbaikan atau digunakan sebagai peertimbangan apabila akan melakukan rencana baru.
b) Ambil asumsi dan pendahulua. Dalam kata lain asumsi dari rencana tahun sebelumnya apakah sudah baik atau belum.
c) Penyusunan awal dari rencana strategik baru. Penyusunan awal dilakukan apabila rencana tahun lalu memnag sudah dianggap baik.
d) Analisis. Yaitu proses analisis pada rencana tahun yang akan dating, dengan dilihat dari berbagai sudut dan pertimbangan.
e) Penyusunan kedua dari rencana strategik baru.
f) Tinjauan ulang dan persetujuan Tinjauan ulang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyusun rencana dimana ditinjau apakah memang rencana tersebuat sudah sesuai dengan anggaran dan akan berakibat baik demi kelangsunganperusahaan atau tidak, apabila baik maka akan disetujui dan apabila dirasa tidak mungkin dilakukan kembali perencanaan ulang.