Pajak merupakan bentuk uang yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan kepada pemerintah. Dalam proses pemungutan pajak terhadap masyarakat atau badan, ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1.Bagi subjek pajak
a. Orang Pribadi dengan penghasilan di atas Rp 240.000,00 per bulan (bagi yang belum menikah)
b. Badan Usaha
2.bagi objek pajak
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis; dari manapun juga; yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan; dengan nama dan dalam bentuk apapun
b. Tambahan kekayaan neto
3. tarif pajak
a. Tarif Umum
b. Tarif Khusus/Final
4. Cara pelunasan
a. Dibayar sendiri
b. Dipungut pihak lain (penghasilan belum diterima; contoh: Media Elektronik memasukkan barang (mesin editing) dari LN akan dipungut PPh Pasal 22 impor melalui Ditjen Bea & Cukai)
c. Dipotong pihak lain (penghasilan diterima; contoh: honor wartawan dipotong oleh Media).
1.Bagi subjek pajak
a. Orang Pribadi dengan penghasilan di atas Rp 240.000,00 per bulan (bagi yang belum menikah)
b. Badan Usaha
2.bagi objek pajak
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis; dari manapun juga; yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan; dengan nama dan dalam bentuk apapun
b. Tambahan kekayaan neto
3. tarif pajak
a. Tarif Umum
b. Tarif Khusus/Final
4. Cara pelunasan
a. Dibayar sendiri
b. Dipungut pihak lain (penghasilan belum diterima; contoh: Media Elektronik memasukkan barang (mesin editing) dari LN akan dipungut PPh Pasal 22 impor melalui Ditjen Bea & Cukai)
c. Dipotong pihak lain (penghasilan diterima; contoh: honor wartawan dipotong oleh Media).
Demikian beberapa syarat dapat dikenakannya pajak bagi perorangan atau badan.