-->

Sponsor

Jenis pajak yang dipungut pusat dan daerah

PAJAK dalam pengertiannya ialah uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara, dimana tidak ada imbalan langsung,berdasarkan UU dan dapat dipaksakan. Dalam hal pelaksanaan pemungutan pajak ini, dibagi kedalam dua bagian, yaitu pajak yang dipungut oleh Pusat (direktorat jendral pajak) dan pajak yang dipungut oleh daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Adapun beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pusat dan daerah, antara lain:
Pusat
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah
c. Pajak bumi dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
d. Bea materai

Daerah
Provinsi
a. PKB & BBN Kendaraan bermotor dan Kendaraan di atas air
b. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
c. Pajak pengambilan,
d. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

Kabupaten/Kota

a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f.  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir


Nah itulah beberapa jenis pajak yang dipungut baik oleh pusat atau daerah yang selama ini ada di indonesia.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner