-->

Sponsor

Pengertian Kas

Pada awal bab satu telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kas bukan hanya meliputi uang tunai, tetapi juga meliputi pos wesel, berbagai macam cek, serta dana-dana yang tersimpan di bank. Menurut PSAK No. 2 dalam buku Standar Akuntansi Keuangan, memberikan pengertian kas sebagai berikut :

Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro, (PSAK No. 2 : Standar Akuntansi Keuangan).

Adapun beberapa pendapat para ahli lainnya mengenai pengertian kas, antara lain yaitu :
Menurut Soemarso S.R. :
"Dari segi akuntansi, yang dimaksud dengan kas adalah : segala sesuatu (baik yang berbentuk uang atau bukan) yang dapat tersedia dengan cara dan diterima sebagai alat pelunasan kewajiban pada nilai nominalnya"


"Uang kas merupakan alat tukar yang diterima bank pada nilai nominalnya. Uang kas ini mencakup rekening bank, uang tunai, cek, giro dan wesel"

Berdasarkan uraian dari beberapa definisi di atas, maka dapat menyimpulkan bahwa kas adalah uang dalam bentuk tunai maupun rekening bank yang dipunyai perusahaan, yang dapat diuangkan pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan tersebut. Maksudnya tanpa mengurangi nilai simpanan adalah, kas tersebut mengalir dalam suatu daur yang dimulai dari digunakannya kas tersebut untuk memberi aktiva, aktiva tersebut kemudian digunakan untuk menghasilkan keuntungan (laba), dan pada akhirnya modal dan keuntungan tersebut kembali lagi dalam bentuk kas.

Yang termasuk sebagai kas adalah rekening giro di bank dan uang kas yang ada di perusahaan. Diterima pada nilai nominal sewaktu diuangkan merupakan petunjuk untuk menentukan apakah suatu surat berharga dapat dianggap sebagai kas. Oleh karena itu, giro mundur, walaupun telah ditandatangani bukan merupakan kas. Sebab giro tersebut tidak dapat diuangkan sebelum tanggal yang telah ditentukan. Demikian juga halnya dengan deposito berjangka dan kas bon untuk suatu pembayaran dimuka (misalnya untuk biaya perjalanan) yang diambil oleh pegawai perusahaan. Wesel yang belum diinkasokan juga bukan merupakan kas.

Kriteria lain untuk dapat dianggap sebagai kas adalah dapat digunakan segera. Artinya, apabila diminta segera dapat dikeluarkan. Dalam hal ini kas yang telah disisihkan untuk tujuan penggunaan tertentu (dalam akuntansi disebut sebagai fund), misalnya uang yang disisihkan untuk pembayaran deviden, hutang dan lain-lain tidak dapat digolongkan sebagai kas.

Sesuai dengan definisinya, di neraca kas disajikan pada nilai nominalnya. Uang kas dalam bentuk valuta asing pada umumnya dikonversikan ke dalam rupiah pada nilai tukar yang berlaku di pasaran pada tanggal neraca.



Pustaka:

Ikatan Akun

tansi Indonesia, PSAK No. 2 1995, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta, Salemba Empat.

Soemarso S.R., 1992, Akuntansi Suatu Pengantar, edisi 4, Jakarta, Rineka Cipta, hal. 323.

Philip E. Fress, C. Rollin Niswonger abd Carl S. Warren, 1997, Prinsip-Prinsip Akuntansi, edisi 16, Jakarta, Erlangga, hal. 55.

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner