-->

Sponsor

Kesehatan pada sebuah Bank

Kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, yaitu pemilik dan pengelola bank, masyarakat, pengawas bak di Indonesia, setiap bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan wajib melakukan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan olah Bank Indonesia. Aturan kesehatan bank menurut UU No. 10 tahun 1998 sebagaimana dikutip oleh Susilo, dkk tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam melakukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksa buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta laopran rugi/laba tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh Akuntan Publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan rugi/laba dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga bank tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.

Sumber:
Susilo, S, Triandaru, S dan Santoso, T (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner